Blog Siswa

pajak

INDRI DECNY AZIS | 26-04-2012 00:00:00

 

 

Pengertian Pajak | Pengertian Hukum Pajak

Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Pengertian Pajak menurut Para Ahli

Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak

  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

 

Jenis-jenis Pajak

Secara umum jenis  pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)

 

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau  diperolehnya dalam tahun pajak.

 

Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah dan retribusi daerah dibedakan untuk propinsi, kabupaten kota sebagai berikut:

Jenis pajak propinsi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

 

Jenis pajak kabupaten kota:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

 

Pajak dan Retribusi

Pengertian pajak harus dibedakan dengan retribusi. Jika pembayaran retribusi didasarkan pada manfaatkan langsung dari retribusi yang dibayar sedangkan pembayaran pajak tidak berhubungan langsung dengan manfaat yang diperoleh pembayar pajak.

 

Pengertian Hukum Pajak

Pengertian Hukum Pajak adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Hukum pajak dibedakan atas:

  • Hukum pajak material, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  • Hukum pajak formal, yang memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

BLOG INDRI DECNY AZIS LAINNYA

pajak

    Pengertian Pajak | Pengertian Hukum Pajak Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat ...

Read More

INDRI DECNY AZIS 00:00:00 26-04-2012

dendam dan munafik

  Dendam dan Munafik   A. DENDAM 1. Pengertian Dendam Dendam dalam bahasa Arab disebut juga dengan Al-Hiqdu الحقد . Menurut Al-Gazalidalam bukunya Ihya Ulumud Din jilid III, dijelaskan bahwa Hiqdu atau ...

Read More

INDRI DECNY AZIS 00:00:00 19-03-2012

ARSIP

  • November 2021(15)
  • Oktober 2021(15)
  • November 2020(7)
  • Oktober 2020(10)
  • September 2020(9)
  • Agustus 2020(3)
  • Juli 2020(1)
  • Juni 2020(2)
  • Mei 2020(4)
  • April 2020(12)
  • Maret 2020(83)
  • April 2017(1)
  • Januari 2017(1)
  • Oktober 2016(1)
  • Desember 2015(5)
  • November 2015(1)
  • Oktober 2015(1)
  • September 2015(2)
  • Agustus 2015(1)
  • Juli 2015(1)
  • Mei 2015(1)
  • April 2015(1)
  • Maret 2015(1)
  • Desember 2014(2)
  • November 2014(1)
  • Oktober 2014(11)
  • September 2014(6)
  • Agustus 2014(1)
  • Juni 2014(2)
  • April 2014(2)
  • Maret 2014(1)
  • Desember 2013(1)
  • Oktober 2013(3)
  • September 2013(1)
  • Juni 2013(1)
  • Maret 2013(26)
  • Februari 2013(38)
  • Januari 2013(8)
  • Desember 2012(23)
  • November 2012(8)
  • Juni 2012(29)
  • Mei 2012(17)
  • April 2012(248)
  • Maret 2012(436)
  • Februari 2012(215)
  • Januari 2012(486)
  • Desember 2011(647)
  • November 2011(39)
  • Oktober 2011(272)
  • September 2011(81)
  • Agustus 2011(115)
  • Juli 2011(153)

PENULIS

  • NUR AZIZAH(430)
  • SYAFIRA NUR AMALIA HARYADI(386)
  • ISMI SAVIERA ALMIRA(223)
  • UMAR FAROOQ ZAFRULLAH(130)
  • Naufal Rasyid(107)
  • RISA ANJANI(106)
  • MOHAMAD ZIDNI RIZKY(63)
  • NURUL RIZKY FAKHIRA(60)
  • Fauzi Firdaus(47)
  • ALI SYAUQI(46)
  • ELITA AVIANTI DARMA(43)
  • FAUZAN AKMAL HARIZ(41)
  • NABILA ISNAENI AMALIA(38)
  • RADEN LILOTHA ZATTY AQMAR(29)
  • ANDHIKA FIRDAUS(28)
  • ADAM RAMADHAN(26)
  • RINDANG NOOR ALIFA(25)
  • HERI SUHARSO(25)
  • RUSMIATI(24)
  • ANITA PUJI ASTUTI(18)

SMP NEGERI 7 BOGOR

SMP NEGERI 7 BOGOR

  • Homepage
  • Informasi Sekolah
  • Profil Sekolah
  • Kegiatan
  • Prestasi Sekolah
  • Sarana Sekolah
  • Sumber Daya Manusia
  • Gerakan Literasi Sekolah

Blog

  • Blog Guru
  • Blog Siswa
  • Blog Ekskul
  • Blog OSIS

Sambutan Kepala Sekolah

Assalamualaikum Wr.WbPuji syukur kehadirat Allah SWT atas karunianya SMP Negeri 7 Bogor dapat menyajikan informasi melalui website sekolah ini.Di era global dan pesatnya teknologi informasi, keberadaa...Read More

© SMP NEGERI 7 BOGOR. All rights reserved.