Blog Siswa

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat ( Tugas Liburan PKN )

SAFIRA DATU | 23-04-2012 00:00:00

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.

1. Pasal 19

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.

2. Pasal 20

Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”

Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

 

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.

1. Pasal 28 UUD 1945

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”

2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.

Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.

a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b.  Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.

Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.

Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :

a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,

b. Dapat diterima akal dan mutu,

c. Tidak menimbulkan perpecahan,

d. Sesuai dengan norma yang berlaku

e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.

 

B. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat

Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.

1. Akibat bagi Rakyat

Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:

a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,

b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,

c.  Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,

d.  Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan

e.  Pembangkangan terhadap pemerintah.

2. Akibat bagi Pemerintah

Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:

a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,

b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,

c.  Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan

d.  Perlawanan rakyat.

3. Akibat bagi Bangsa dan Negara

Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:

a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,

b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan

c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.

 

C. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas

Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.

Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

D. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:

  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
  2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu

1.      Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,

2.      Asas Musyawarah dan Mufakat,

3.      Asas Kepastian hukum dan keadilan,

4.      Asas Proporsionalitas, serta

5.      Asas Mufakat.

Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.

Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.

1. Hak

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk

  • Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
  • Memperoleh perlindungan hukum

2.  Kewajiban

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk

  • Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
  • Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
  • Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

 

E. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab

Semua orang akan menghargai cara – cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara – cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari semua pihak.

Negara kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.

  1. Pasal 19 Ayat 1

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:

a.       Unjuk rasa atau demonstrasi

b.      Pawai

c.       Rapat umum, dan

d.      Mimbar bebas

  1. Pasal 9 Ayat 2

Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

a. Lingkungan Istana kepresidenan

b. Tempat Ibadah

c. Isntalasi Militer

d. Rumah Sakit

e. Pelabuhan Udara dan Laut

f.  Stasiun Kereta Api

g. Terminal Angkutan Darat

h. Objek – objek vital nasional

Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

  1. Pasal 10

Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

  1. Pasal 11

Surat pemberitahuan memuat, antara lain adalah :

a. maksud dan tujuan

b. tempat lokasi dan rute

c. waktu dan lamanya

d. bentuk

e. penanggung jawab

f.  nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan

g. alat peraga yang digunakan

h. jumlah peserta

  1. Pasal 12 Ayat 3

Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang penanggung jawab.

  1. Pasal 13 Ayat 1

Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:

a. memberikan surat tanda terima pemberitahuan

b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab

c. Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan

d. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.

  1. Pasal 13 Ayat 2

Dalam pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.

  1. Pasal 14

Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

 

RANGKUMAN

  1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
  3. Hak kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dalam Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998.
  4. Ada lima asas yang menjadi landasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
  5. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali pada tempat – tempat yang dilarang berdasarkan undang – undang.
  6. Pada hari besar nasional dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
  7. Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus dilaporkan sebelumnya kepada POLRI

BLOG SAFIRA DATU LAINNYA

Pengertian Cerpen ( Tugas Liburan B. Indonesia )

Cerpen adalah singkatan dari cerita pendek, disebut demikian karena jumlah halamannya yang sedikit, situasi dan tokoh ceritanya juga digambarkan secara terbatas (Rani, 1996:276). Mengutip Edgar Allan Poe, Jassin (1961:72) mengemukakan cerpen adalah sebuah cerita yang selesai dibaca dalam sek...

Read More

SAFIRA DATU 00:00:00 23-04-2012

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat ( Tugas Liburan PKN )

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – ...

Read More

SAFIRA DATU 00:00:00 23-04-2012

Mikroskop

Mikroskop merupakan salah satu alat penting dalam kegiatan praktikum biologi di sekolah. Mikroskop berfungsi untuk melihat benda-benda atau organisme yang berukuran sangat kecil. Jenis Mikroskop yang banyak digunakan disekolah adalah Mikroskop Monokuler. Seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi...

Read More

SAFIRA DATU 00:00:00 26-03-2012

Perairan Darat ( tugas liburan ips)

A. PERAIRAN DARAT Perairan darat adalah tubuh air yang ada di daratan. Yang termasuk perairan darat adalah air tanah, air sungai, air danau dan air rawa (tawar dan payau). 1. AIR TANAH       Air tanah adalah air yang terdapat atau tersimpan dalam tanah. Air tanah...

Read More

SAFIRA DATU 00:00:00 18-03-2012

ARSIP

  • November 2021(15)
  • Oktober 2021(15)
  • November 2020(7)
  • Oktober 2020(10)
  • September 2020(9)
  • Agustus 2020(3)
  • Juli 2020(1)
  • Juni 2020(2)
  • Mei 2020(4)
  • April 2020(12)
  • Maret 2020(83)
  • April 2017(1)
  • Januari 2017(1)
  • Oktober 2016(1)
  • Desember 2015(5)
  • November 2015(1)
  • Oktober 2015(1)
  • September 2015(2)
  • Agustus 2015(1)
  • Juli 2015(1)
  • Mei 2015(1)
  • April 2015(1)
  • Maret 2015(1)
  • Desember 2014(2)
  • November 2014(1)
  • Oktober 2014(11)
  • September 2014(6)
  • Agustus 2014(1)
  • Juni 2014(2)
  • April 2014(2)
  • Maret 2014(1)
  • Desember 2013(1)
  • Oktober 2013(3)
  • September 2013(1)
  • Juni 2013(1)
  • Maret 2013(26)
  • Februari 2013(38)
  • Januari 2013(8)
  • Desember 2012(23)
  • November 2012(8)
  • Juni 2012(29)
  • Mei 2012(17)
  • April 2012(248)
  • Maret 2012(436)
  • Februari 2012(215)
  • Januari 2012(486)
  • Desember 2011(647)
  • November 2011(39)
  • Oktober 2011(272)
  • September 2011(81)
  • Agustus 2011(115)
  • Juli 2011(153)

PENULIS

  • NUR AZIZAH(430)
  • SYAFIRA NUR AMALIA HARYADI(386)
  • ISMI SAVIERA ALMIRA(223)
  • UMAR FAROOQ ZAFRULLAH(130)
  • Naufal Rasyid(107)
  • RISA ANJANI(106)
  • MOHAMAD ZIDNI RIZKY(63)
  • NURUL RIZKY FAKHIRA(60)
  • Fauzi Firdaus(47)
  • ALI SYAUQI(46)
  • ELITA AVIANTI DARMA(43)
  • FAUZAN AKMAL HARIZ(41)
  • NABILA ISNAENI AMALIA(38)
  • RADEN LILOTHA ZATTY AQMAR(29)
  • ANDHIKA FIRDAUS(28)
  • ADAM RAMADHAN(26)
  • RINDANG NOOR ALIFA(25)
  • HERI SUHARSO(25)
  • RUSMIATI(24)
  • ANITA PUJI ASTUTI(18)

SMP NEGERI 7 BOGOR

SMP NEGERI 7 BOGOR

  • Homepage
  • Informasi Sekolah
  • Profil Sekolah
  • Kegiatan
  • Prestasi Sekolah
  • Sarana Sekolah
  • Sumber Daya Manusia
  • Gerakan Literasi Sekolah

Blog

  • Blog Guru
  • Blog Siswa
  • Blog Ekskul
  • Blog OSIS

Sambutan Kepala Sekolah

Assalamualaikum Wr.WbPuji syukur kehadirat Allah SWT atas karunianya SMP Negeri 7 Bogor dapat menyajikan informasi melalui website sekolah ini.Di era global dan pesatnya teknologi informasi, keberadaa...Read More

© SMP NEGERI 7 BOGOR. All rights reserved.