Blog Siswa

Sejarah Hak Asasi Manusia (Tugas Libur)

HANIFAH PUSPITA NURUL H | 29-03-2012 00:00:00

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

 

1.Hak Asasi Manusia di Yunani

 

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

 

2.Hak Asasi Manusia di Inggris

 

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebuttampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

 

üMAGNA CHARTA

 

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

ØRaja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

ØRaja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

àPara petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

àPolisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

àSeseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

àApabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

 

üPETITION OF RIGHTS

 

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

ØPajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

ØWarga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

ØTentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

 

 

üHOBEAS CORPUS ACT

 

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

ØSeseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.

ØAlasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

 

üBILL OF RIGHTS

 

Bill of Rights merupakan undang-undangyang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

ØKebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.

ØKebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.

ØPajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.

ØHak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .

ØParlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

 

3.Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

 

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCEOF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

üKebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).

üKebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).

üKebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

üKebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

 

4.Hak Asasi Manusia di Prancis

 

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1)Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2)Manusia mempunyai hak yang sama.

3)Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4)Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5)Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

6)Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

7)Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

8)Adanya kemerdekaan surat kabar.

9)Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.

10)Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

11)Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

12)Adanya kemerdekaan rumah tangga.

13)Adanya kemerdekaan hak milik.

14)Adanya kemedekaan lalu lintas.

15)Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

 

 

5.Hak Asasi Manusia oleh PBB

 

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baikhasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

üHidup

üKemerdekaan dan keamanan badan

üDiakui kepribadiannya

üMemperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

üMasuk dan keluar wilayah suatu Negara

üMendapatkan asylum

üMendapatkan suatu kebangsaan

üMendapatkan hak milik atas benda

üBebas mengutarakan pikiran dan perasaan

üBebas memeluk agama

üMengeluarkan pendapat

üBerapat dan berkumpul

üMendapat jaminan sosial

üMendapatkan pekerjaan

üBerdagang

üMendapatkan pendidikan

üTurut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

üMenikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

 

 

6.Hak Asasi Manusia di Indonesia

 

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkanbahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

üUndang – Undang Dasar 1945

üKetetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

üUndang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

ØHak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

ØHak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

ØHak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

ØHak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

ØHak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

ØHak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

BLOG HANIFAH PUSPITA NURUL H LAINNYA

10 Kastil di Dunia yang Memiliki Sejarah Menyeramkan

1. Bran Castle – Transylvania, Romania     Sumber gambar - Wikipedia Legenda mengatakan bahwa Kastil ini dulunya digunakan sebagai rumah untuk Dracula. Kastil yang mempunyai jumlah 17 ruangan ini, merupakan salah satu properti termahal di Rumania, den...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 14-06-2012

Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat (Artikel Tugas Libu

A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. B. Hukum Sholat Jum'at Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 20-04-2012

10 hewan laut zaman purba

10 Hewan Laut Zaman Purba Hewan hewan laut yang jarang ada dan sudah punah dalam kehidupan sekarang ini.Hewan laut yang langka dan hewan purba yang telah punah dengan banyakya misteri yang ada.Berikut foto hewan laut purba yang ada ...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 30-03-2012

5 tempat wisata yang terkenal angker di dunia

Coliseum, Roma, Italia Tempat ini sejak zaman dahulu kala hingga kini sangatlah terkenal bahkan menjadi inspirasi film-film Hollywood tentang kebesaran kerajaan romawi. Coliseum ini merupakan symbol puncak kejayaan kekaisaran romawi. Di sinilah ribuan narapidana dijadikan gl...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 29-03-2012

Sejarah Hak Asasi Manusia (Tugas Libur)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – m...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 29-03-2012

Kisah nyataku yang menyeramkan bag.2

menuju cendela kamarku untuk melihat rumah angker itu. (iseng aja sich, abis aku penasaran banget). Astagfirullah. . . saat aku melihat ke arah rumah itu, ada sesosok wanita berpakaian putih melambaikan tangan ke arah ku. . . Aku langsung berlari ke tempat tidur dan enggan melihat ke arah cen...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 22-02-2012

Kisah nyataku yang menyeramkan bag.1

Hy. .  Namaku Lalitha, panggil saja aku Litha. . Sebenernya aku masih ngeri aja nyeritain soal ini, tapi karena aku ga mau mendam soal ini terus maka aku mulai coba untuk menceritakannya. Jadi gini sob. . Waktu aku masih duduk di kelas 6 SD thn 95/96, aku tinggal di sebuah komplek. ...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 21-02-2012

Cerita Seram

Saat usiaku 10 tahun, aku di ajak berlibur oleh keluarga ku ke daerah puncak. Kami menginap di sebuah villa milik keluarga. . Akan tetapi villa itu agak angker dan agak tak terurus, karena selama 1 bulan ini penjaga villa kami sakit parah dan kami pun belum menemukan penggatinya. Setelah samp...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 08-02-2012

Leonardo da Vinci "Lukisan Mona Lisa yang misterius"

Leonardo da Vinci adalah seniman serba bisa. Ia tidak hanya terkenal sebagai pelukis, tetapi juga terkenal sebagai arsitek dan penemu. Leonardo lahir di kota Vini, Italia, pada tahun 1452. Lalu padatahun 1460-an ia tinggal di Florence bersama orang tuanya. Di kota inilah ia belajar melukis pada A...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 09-01-2012

Robot Jagoan

Di zaman serba canggih ini, para robot pun saling berlomba. Mencari profesi terunik. Salah satunya adalah robot yang jago dalam hal olahraga. Hmm... Kalau saja ada pertandingan olahraga antar robot, pasti seru! Soalnya, sekarang ada banyak robot yang jago dalam hal olahraga seperti atlet. Ad...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 07-01-2012

Thomas Alva Edison

Thomas Alva Edison adalah penemu besar, banyak sekali hasil penemuannnya yang bermanfaat bagi manusia. Ia lahir di Milan, Ohio Amerika Serikat pada 11 Februari 1847. Kilas perjalanan hidup Thomas Alva Edison "Berjualan di atas kereta" Sejak kecil Edison sudah bisa mencari uang sendi...

Read More

HANIFAH PUSPITA NURUL H 00:00:00 14-12-2011

ARSIP

  • November 2021(15)
  • Oktober 2021(15)
  • November 2020(7)
  • Oktober 2020(10)
  • September 2020(9)
  • Agustus 2020(3)
  • Juli 2020(1)
  • Juni 2020(2)
  • Mei 2020(4)
  • April 2020(12)
  • Maret 2020(83)
  • April 2017(1)
  • Januari 2017(1)
  • Oktober 2016(1)
  • Desember 2015(5)
  • November 2015(1)
  • Oktober 2015(1)
  • September 2015(2)
  • Agustus 2015(1)
  • Juli 2015(1)
  • Mei 2015(1)
  • April 2015(1)
  • Maret 2015(1)
  • Desember 2014(2)
  • November 2014(1)
  • Oktober 2014(11)
  • September 2014(6)
  • Agustus 2014(1)
  • Juni 2014(2)
  • April 2014(2)
  • Maret 2014(1)
  • Desember 2013(1)
  • Oktober 2013(3)
  • September 2013(1)
  • Juni 2013(1)
  • Maret 2013(26)
  • Februari 2013(38)
  • Januari 2013(8)
  • Desember 2012(23)
  • November 2012(8)
  • Juni 2012(29)
  • Mei 2012(17)
  • April 2012(248)
  • Maret 2012(436)
  • Februari 2012(215)
  • Januari 2012(486)
  • Desember 2011(647)
  • November 2011(39)
  • Oktober 2011(272)
  • September 2011(81)
  • Agustus 2011(115)
  • Juli 2011(153)

PENULIS

  • NUR AZIZAH(430)
  • SYAFIRA NUR AMALIA HARYADI(386)
  • ISMI SAVIERA ALMIRA(223)
  • UMAR FAROOQ ZAFRULLAH(130)
  • Naufal Rasyid(107)
  • RISA ANJANI(106)
  • MOHAMAD ZIDNI RIZKY(63)
  • NURUL RIZKY FAKHIRA(60)
  • Fauzi Firdaus(47)
  • ALI SYAUQI(46)
  • ELITA AVIANTI DARMA(43)
  • FAUZAN AKMAL HARIZ(41)
  • NABILA ISNAENI AMALIA(38)
  • RADEN LILOTHA ZATTY AQMAR(29)
  • ANDHIKA FIRDAUS(28)
  • ADAM RAMADHAN(26)
  • RINDANG NOOR ALIFA(25)
  • HERI SUHARSO(25)
  • RUSMIATI(24)
  • ANITA PUJI ASTUTI(18)

SMP NEGERI 7 BOGOR

SMP NEGERI 7 BOGOR

  • Homepage
  • Informasi Sekolah
  • Profil Sekolah
  • Kegiatan
  • Prestasi Sekolah
  • Sarana Sekolah
  • Sumber Daya Manusia
  • Gerakan Literasi Sekolah

Blog

  • Blog Guru
  • Blog Siswa
  • Blog Ekskul
  • Blog OSIS

Sambutan Kepala Sekolah

Assalamualaikum Wr.WbPuji syukur kehadirat Allah SWT atas karunianya SMP Negeri 7 Bogor dapat menyajikan informasi melalui website sekolah ini.Di era global dan pesatnya teknologi informasi, keberadaa...Read More

© SMP NEGERI 7 BOGOR. All rights reserved.