Blog Siswa

Hak Asasi Manusia ( HAM )

DESIANA ANISA FIRDAUS | 02-02-2012 00:00:00

Hak asasi manusia (HAM)

         Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia ebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia

1.     Pancasila 1-5.

2.     UUD 1995 :

-         Bagian pembukaan alinea 1-5

-         Bagian  tubuh pasal 27-34 + pasal 28A-J.

3.     Tap MPR no. XVII/MPR/1998/tentang HAM.

4.     UU no.39 tahun 1999 .

5.     UU no.9  tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum .

6.     UU no.40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

7.     UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM nasional.

8.     UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

1.LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

1.     Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI.

2.     Dalam kementrian hukum dan HAM terdapat direktoral jenderal peraturan perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.

3.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).

4.     Komnas HAM pada awalnya di bentuk dengan keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.

5.     Pengadilan Hak Asasi Manusia.

6.     Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lindungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU No.26 tahun 2000.

7.     Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan.

8.     Komisi ini dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 181 tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.

9.     Komisi Nasional perlindungan anak.

10.                        Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.

11.                        Komisi kebenaran dan rekonsilisasi.

12.                        Komisi ini dibentuk berdasarkan UU no.27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.

2.HAK-HAK ANAK YANG TERDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG NO.39 TH 1999 TENTANG HAM

Pasal 52

(1)Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

(2)Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53

(1)Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

(2)Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

Pasal 54
      Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
      Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56

(1)Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuannya sendiri.

(2)Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1)Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua tua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua. 

(3)Orang tua angkat attau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58

(1)Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuh anak tersebut.

(2)Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 59

(1)Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alas an dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak

(2)Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.

Pasal 60

(1)Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

(2)Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.

Pasal 61
      Setiap anak berhak untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
      Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal 63
      Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
      Setiap anak berhak untukmemperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
      Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66

(1)Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2)Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.

(3)Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

(4)Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.

(5)Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.

(6)Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.

 

3.TUGAS KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK

1.     Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;

2.     Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.

3.     Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;

4.     Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak;

5.     Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak;

6.     Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;

7.     Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;

8.     Lembaga Advokasi dan Lobi;

9.     Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;

10.                        Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;

11.                        Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi        tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.

BLOG DESIANA ANISA FIRDAUS LAINNYA

Cinderella

CINDERELLA Once upon a time... there lived an unhappy young girl. Unhappy she was, for her mother was dead, her father had married another woman, a widow with two daughters, and her stepmother didn't like her one little bit. All the nice things, kind thoughts and loving touches were for h...

Read More

DESIANA ANISA FIRDAUS 00:00:00 23-04-2012

Nun mati dan Mim mati

1. Hukum Bacaan Nun Mati/ Tanwin Nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ/ نْ) jika bertemu dengan huruf-huruf hijaiyyah, hukum bacaannya ada 5 macam, yaitu: Izhar  (إظهار) Izhar artinya jelas atau terang. Apabila ...

Read More

DESIANA ANISA FIRDAUS 00:00:00 23-04-2012

Asal - usul kota Banjarmasin

ASAL – USUL KOTA BANJARMASIN Pada zaman dahulu berdirilah sebuah kerajaan bernama Nagara Daha. Kerajaan itu didirikan Putri Kalungsu bersama putranya, Raden Sari Kaburangan alias Sekar Sungsang yang bergelar Panji Agung Maharaja Sari Kaburangan. Konon, Sekar Sungsang seorang penganut Sy...

Read More

DESIANA ANISA FIRDAUS 00:00:00 30-03-2012

pengertian dan sejarah internet

  .Pengertian Internet Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yan...

Read More

DESIANA ANISA FIRDAUS 00:00:00 19-03-2012

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Hak asasi manusia (HAM)          Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia ebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum...

Read More

DESIANA ANISA FIRDAUS 00:00:00 02-02-2012

ARSIP

  • November 2021(15)
  • Oktober 2021(15)
  • November 2020(7)
  • Oktober 2020(10)
  • September 2020(9)
  • Agustus 2020(3)
  • Juli 2020(1)
  • Juni 2020(2)
  • Mei 2020(4)
  • April 2020(12)
  • Maret 2020(83)
  • April 2017(1)
  • Januari 2017(1)
  • Oktober 2016(1)
  • Desember 2015(5)
  • November 2015(1)
  • Oktober 2015(1)
  • September 2015(2)
  • Agustus 2015(1)
  • Juli 2015(1)
  • Mei 2015(1)
  • April 2015(1)
  • Maret 2015(1)
  • Desember 2014(2)
  • November 2014(1)
  • Oktober 2014(11)
  • September 2014(6)
  • Agustus 2014(1)
  • Juni 2014(2)
  • April 2014(2)
  • Maret 2014(1)
  • Desember 2013(1)
  • Oktober 2013(3)
  • September 2013(1)
  • Juni 2013(1)
  • Maret 2013(26)
  • Februari 2013(38)
  • Januari 2013(8)
  • Desember 2012(23)
  • November 2012(8)
  • Juni 2012(29)
  • Mei 2012(17)
  • April 2012(248)
  • Maret 2012(436)
  • Februari 2012(215)
  • Januari 2012(486)
  • Desember 2011(647)
  • November 2011(39)
  • Oktober 2011(272)
  • September 2011(81)
  • Agustus 2011(115)
  • Juli 2011(153)

PENULIS

  • NUR AZIZAH(430)
  • SYAFIRA NUR AMALIA HARYADI(386)
  • ISMI SAVIERA ALMIRA(223)
  • UMAR FAROOQ ZAFRULLAH(130)
  • Naufal Rasyid(107)
  • RISA ANJANI(106)
  • MOHAMAD ZIDNI RIZKY(63)
  • NURUL RIZKY FAKHIRA(60)
  • Fauzi Firdaus(47)
  • ALI SYAUQI(46)
  • ELITA AVIANTI DARMA(43)
  • FAUZAN AKMAL HARIZ(41)
  • NABILA ISNAENI AMALIA(38)
  • RADEN LILOTHA ZATTY AQMAR(29)
  • ANDHIKA FIRDAUS(28)
  • ADAM RAMADHAN(26)
  • RINDANG NOOR ALIFA(25)
  • HERI SUHARSO(25)
  • RUSMIATI(24)
  • ANITA PUJI ASTUTI(18)

SMP NEGERI 7 BOGOR

SMP NEGERI 7 BOGOR

  • Homepage
  • Informasi Sekolah
  • Profil Sekolah
  • Kegiatan
  • Prestasi Sekolah
  • Sarana Sekolah
  • Sumber Daya Manusia
  • Gerakan Literasi Sekolah

Blog

  • Blog Guru
  • Blog Siswa
  • Blog Ekskul
  • Blog OSIS

Sambutan Kepala Sekolah

Assalamualaikum Wr.WbPuji syukur kehadirat Allah SWT atas karunianya SMP Negeri 7 Bogor dapat menyajikan informasi melalui website sekolah ini.Di era global dan pesatnya teknologi informasi, keberadaa...Read More

© SMP NEGERI 7 BOGOR. All rights reserved.