Blog Siswa
Artikel Agama Islam (”Istitha’ah” dan ”Iqtishadiyah”)
Istitha’ah” dan ”Iqtishadiyah”
IBADAH haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang istitha'ah dalam perjalanan menuju Baitullah. Istitha'ah atau berkemampuan merupakan syarat haji dan umrah, yang tidak istitha'ah terbebas dari kewajiban haji.
Istitha'ah artinya mampu, karena sehat jasmani dan rohani, aman dalam perjalanan terhindar dari gangguan, memahami berbagai ketentuan terutama tentang manasik, mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan mulai berangkat sampai kembali, meliputi transpor, peralatan, konsumsi, dan lain-lain. Bagi kepala keluarga disyariatkan menyediakan biaya dan nafkah untuk anggota keluarga yang ditinggalkan di rumah.
Dari segi pembiayaan, kriteria istitha'ah untuk seorang jemaah haji diperlukan menyediakan dana lebih dari Rp 30 juta. Angka tersebut mempunyai makna iqtishadiyah (ekonomis) untuk dua hal.
Pertama, dari segi penyediaan untuk setiap anggota jemaah, angka tersebut bisa relatif besar atau kecil, berat atau ringan. Bagi seseorang yang gajinya besar atau pengusaha yang penghasilannya banyak, atau orang kota yang kebetulan punya tanah luas dan dapat menjualnya sebagian, angka Rp 30 juta tidak besar dan tidak berat. Namun bagi yang berpenghasilan kecil baik pegawai, pedagang atau petani, uang sebesar itu sangat tinggi dan berat untuk disediakan. Berangkatnya seseorang menunaikan ibadah haji terletak pada kemampuan dan kemauan. Kemampuan tinggi, namun kemauan tidak ada, maka orang yang bersangkutan tidak bisa berangkat. Begitu pula, kemauan ada namun kemampuan tidak ada, ya, tidak bisa berangkat juga. Namun, bisa terjadi, ada kemampuan dana dari sumber lain, seperti diangkat jadi petugas, badal haji, atau mendapat hadiah.
Kedua, dari segi penyelenggaraan haji, bila Rp 30 juta dikalikan 200.000 jemaah haji Indonesia, maka akan tercatat Rp 6.000.000.000.000,00 (Rp 6 triliun). Jumlah itu belum termasuk dengan biaya yang dikeluarkan oleh lingkungan, mulai dari tempat tinggal di kampung, kabupaten, kota, bandara, dan oleh instansi tingkat lokal sampai nasional.
Hal tersebut terjadi pada seluruh negara yang terdapat umat Muslimnya. Last but not least, sungguh sangat besar jumlah dana yang dianggarkan dan dikelola oleh Saudi Arabia untuk mendampingi 4 juta tamu Allah SWT.
Dari dua segi tersebut, jelas bahwa untuk terselenggaranya ibadah haji diperlukan dana yang sangat tinggi oleh para jemaah dan terjadi pengelolaan keuangan yang demikian besar serta kompleks oleh para penyelenggara haji di berbagai lingkungan, instansi, dan negara.
Karenanya, kita dapat menarik pelajaran tentang perlunya setiap Muslim yang mampu untuk menunaikan ibadah haji, serta berupaya secara ekonomis (iqtishadiyah). Dengan terakumulasinya dana demikian besar, maka secara teknis diperlukan kemahiran para pengelola disertai akhlak amanah untuk menunaikan tugas secara maksimal. Lebih jauh lagi, kita dapat menarik pelajaran bahwa dari penyelenggaraan ibadah mahdhah tersebut, terdapat hubungan yang erat dengan berbagai aspek kehidupan melalui mekanisme pemerintahan dan pembangunan, termasuk dengan masalah ekonomi (iqtishadiyah).
Di sinilah letak pentingnya upaya pemberdayaan ekonomi umat dan profesionalisasi pengelolaan haji sebagai langkah yang harus ditempuh secara simultan dalam kerangka pelaksanaan Islam yang kaaffah. (Prof. Dr. H. Endang Soetari Adiwikarta, MS)***
BLOG MAYANG WIDIASARI LAINNYA
Perbedaan Monokotil dan Dikotil ( Artikel IPA )
Halo teman teman Jkalian sudah tau belum apa perbedaan antara Tumbuhan Monokotil dan Tumbuhan Dikotil ? ya seharusnya sebagai siswa siswi SMP Negri 7 Bogor kalian harusnya sudah tau hihihi.. Ya cuma perbedaan Tumbuhan monokotil dan Tumbuhan dikotil doang kok! Kalo lupa , sini kita belajar lag...
Read MoreMAYANG WIDIASARI 00:00:00 20-03-2012
Artikel Agama Islam (”Istitha’ah” dan ”Iqtishadiyah”)
Istitha’ah” dan ”Iqtishadiyah” IBADAH haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang istitha'ah dalam perjalanan menuju Baitullah. Istitha'ah atau berkemampuan merupakan syarat haji dan umrah, yang tidak istitha'ah terbebas dari kewajiban haji. Istitha'...
Read MoreMAYANG WIDIASARI 00:00:00 01-02-2012
ARSIP
- November 2021(15)
- Oktober 2021(15)
- November 2020(7)
- Oktober 2020(10)
- September 2020(9)
- Agustus 2020(3)
- Juli 2020(1)
- Juni 2020(2)
- Mei 2020(4)
- April 2020(12)
- Maret 2020(83)
- April 2017(1)
- Januari 2017(1)
- Oktober 2016(1)
- Desember 2015(5)
- November 2015(1)
- Oktober 2015(1)
- September 2015(2)
- Agustus 2015(1)
- Juli 2015(1)
- Mei 2015(1)
- April 2015(1)
- Maret 2015(1)
- Desember 2014(2)
- November 2014(1)
- Oktober 2014(11)
- September 2014(6)
- Agustus 2014(1)
- Juni 2014(2)
- April 2014(2)
- Maret 2014(1)
- Desember 2013(1)
- Oktober 2013(3)
- September 2013(1)
- Juni 2013(1)
- Maret 2013(26)
- Februari 2013(38)
- Januari 2013(8)
- Desember 2012(23)
- November 2012(8)
- Juni 2012(29)
- Mei 2012(17)
- April 2012(248)
- Maret 2012(436)
- Februari 2012(215)
- Januari 2012(486)
- Desember 2011(647)
- November 2011(39)
- Oktober 2011(272)
- September 2011(81)
- Agustus 2011(115)
- Juli 2011(153)
PENULIS
- NUR AZIZAH(430)
- SYAFIRA NUR AMALIA HARYADI(386)
- ISMI SAVIERA ALMIRA(223)
- UMAR FAROOQ ZAFRULLAH(130)
- Naufal Rasyid(107)
- RISA ANJANI(106)
- MOHAMAD ZIDNI RIZKY(63)
- NURUL RIZKY FAKHIRA(60)
- Fauzi Firdaus(47)
- ALI SYAUQI(46)
- ELITA AVIANTI DARMA(43)
- FAUZAN AKMAL HARIZ(41)
- NABILA ISNAENI AMALIA(38)
- RADEN LILOTHA ZATTY AQMAR(29)
- ANDHIKA FIRDAUS(28)
- ADAM RAMADHAN(26)
- RINDANG NOOR ALIFA(25)
- HERI SUHARSO(25)
- RUSMIATI(24)
- ANITA PUJI ASTUTI(18)