Blog Siswa
Alasan itu pula yang menjadi salah satu pijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membuat sejumlah langkah. Kepala BNPB Doni Monardo -selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19- menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat.
(Baca: Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020)
Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengendalikan penularan Covid-19, termasuk dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Juga mengikuti imbauan untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Isolasi Diri Pemotong Mata Rantai Virus Corona
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan bahwa pemerintah melacak orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif Covid-19 untuk mengendalikan penularan. Kendati demikian, tidak semua orang yang pernah berhubungan langsung dengan pasien Covid-19 menjalani isolasi di rumah sakit.
(Baca: Cegah Corona, Tranjakarta, LRT & MRT Beroperasi Terbatas 06.00 - 18.00)
Rumah sakit memang akan kewalahan ketika harus mengisolasi semua orang yang punya riwayat kontak dengan penderita Covid-19. Selain itu, ada pula di antara orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien menghendaki karantina mandiri selama 14 hari dengan pantauan petugas kesehatan.
“Lakukan self-isolate, gunakan masker yang benar, lakukan social distancing (jarak sosial), tidur sendiri dulu, tidak berbagi alat makan dan minum, segera cuci alat makan tersebut dengan sabun cuci,” kata Yuri yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona. “Kita tahu virus ini bungkusnya sangat rapuh oleh detergen apa pun. Jadi ini yang harus dilakukan.”
Ia menyarankan warga mengikuti anjuran karantina mandiri karena ada penderita Covid-19 yang tidak menunjukkan gejala sakit. Mereka tanpa sadar bisa menularkan virus kepada orang lain saat beraktivitas di luar rumah. “Itu berbahaya karena sebenarnya kita bisa kerja sehari-hari tanpa tahu kita menularkan ke orang-orang yang imun dan kesehatannya lebih lemah,” ujar dia.
Sosialisasi Mandiri Pencegahan Virus Corona (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama.)
Isolasi diri disarankan dilakukan selama 14 hari karena masa inkubasi virus corona tipe baru yang menyebabkan Covid-19 sekitar dua pekan.
Sebagai payung hukum dalam penanganan ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease. Surat edaran yang ditujukan kepada pemimpin kementerian atau lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota tersebut ditandatangani Senin kemarin (16/3).
Surat edaran itu meminta pemimpin kementerian atau lembaga dan kepala daerah untuk menginstruksikan seluruh jajaran organisasinya menerapkan protokol isolasi diri. Orang yang dianjurkan isolasi diri antara lain mereka yang demam atau batuk, atau pilek, atau mengalami gejala sakit pernafasan dan punya riwayat bepergian ke negara atau daerah penularan Covid-19. Atau berhubungan langsung dengan penderita Covid-19.
Orang yang menjalani isolasi diri, menurut protokol Kementerian Kesehatan, antara lain harus tinggal di rumah, tidak pergi bekerja dan ke ruang publik, menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain, dan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain. Selain itu mesti menggunakan masker, mengukur suhu tubuh secara berkala, menghindari pemakaian bersama alat makan dan mandi, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta berjemur di bawah sinar matahari di ruang terbuka.
Menjaga Jarak Sosial
Pemerintah belum mempertimbangkan untuk menjalankan isolasi wilayah atau lockdown untuk mengatasi penularan Covid-19. Pemerintah masih berusaha memaksimalkan upaya pengendalian penyakit tersebut dengan menerapkan pembatasan interaksi sosial langsung.
“Karenanya, kebijakan belajar, bekerja dan beribadah di rumah perlu kita gencarkan dengan tetap mengedepankan pelayanan untuk kebutuhan pokok, kesehatan dan layanan publik lainnya,” kata Presiden Jokowi.
Di media sosial, orang-orang di berbagai belahan dunia sedang ramai membahas social distancing atau penerapan jarak sosial untuk mencegah penularan virus corona. Penerapan jarak sosial mencakup pengurangan interaksi langsung dengan orang lain selama berada di rumah, sekolah, tempat kerja, tempat umum, mau pun keramaian.
Menghindarkan Lansia Dari Risiko Tinggi Covid-19 (Katadata)
Menurut panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Australia, menjaga jarak sosial bisa dilakukan dengan tetap berada di rumah saat sakit, tidak berjabat tangan, dan sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih. Selain itu menerapkan etika bersin dan batuk, mengurangi berbagi makanan di tempat kerja, serta membersihkan barang-barang yang sering disentuh menggunakan disinfektan.
Upaya lainnya adalah melakukan pertemuan melalui konferensi video atau telepon, menghindari pertemuan besar, serta sebisa mungkin melakukan pertemuan di tempat terbuka. Di laur itu, menghindari antrean panjang, menjaga jarak dengan orang setidaknya sekitar satu meter, dan menghindari keramaian.
Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menghentikan atau setidaknya memperlambat laju penularan virus corona penyebab Covid-19.
Irsyad
7'3
BLOG IRSYAD IANUAR DWI PUTERA LAINNYA
Corona
Alasan itu pula yang menjadi salah satu pijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membuat sejumlah langkah. Kepala BNPB Doni Monardo -selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19- menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus tid...
Read MoreIRSYAD IANUAR DWI PUTERA 16:50:15 20-03-2020
ARSIP
- November 2021(15)
- Oktober 2021(15)
- November 2020(7)
- Oktober 2020(10)
- September 2020(9)
- Agustus 2020(3)
- Juli 2020(1)
- Juni 2020(2)
- Mei 2020(4)
- April 2020(12)
- Maret 2020(83)
- April 2017(1)
- Januari 2017(1)
- Oktober 2016(1)
- Desember 2015(5)
- November 2015(1)
- Oktober 2015(1)
- September 2015(2)
- Agustus 2015(1)
- Juli 2015(1)
- Mei 2015(1)
- April 2015(1)
- Maret 2015(1)
- Desember 2014(2)
- November 2014(1)
- Oktober 2014(11)
- September 2014(6)
- Agustus 2014(1)
- Juni 2014(2)
- April 2014(2)
- Maret 2014(1)
- Desember 2013(1)
- Oktober 2013(3)
- September 2013(1)
- Juni 2013(1)
- Maret 2013(26)
- Februari 2013(38)
- Januari 2013(8)
- Desember 2012(23)
- November 2012(8)
- Juni 2012(29)
- Mei 2012(17)
- April 2012(248)
- Maret 2012(436)
- Februari 2012(215)
- Januari 2012(486)
- Desember 2011(647)
- November 2011(39)
- Oktober 2011(272)
- September 2011(81)
- Agustus 2011(115)
- Juli 2011(153)
PENULIS
- NUR AZIZAH(430)
- SYAFIRA NUR AMALIA HARYADI(386)
- ISMI SAVIERA ALMIRA(223)
- UMAR FAROOQ ZAFRULLAH(130)
- Naufal Rasyid(107)
- RISA ANJANI(106)
- MOHAMAD ZIDNI RIZKY(63)
- NURUL RIZKY FAKHIRA(60)
- Fauzi Firdaus(47)
- ALI SYAUQI(46)
- ELITA AVIANTI DARMA(43)
- FAUZAN AKMAL HARIZ(41)
- NABILA ISNAENI AMALIA(38)
- RADEN LILOTHA ZATTY AQMAR(29)
- ANDHIKA FIRDAUS(28)
- ADAM RAMADHAN(26)
- RINDANG NOOR ALIFA(25)
- HERI SUHARSO(25)
- RUSMIATI(24)
- ANITA PUJI ASTUTI(18)

